Demi Karyawan, Saksi Rela Bayar Fee
jpnn.com -
''Pada prinsipnya sih saya tidak rela memberikan fee sebesar 8 persen itu, tapi karena ini menyangkut nasip para karyawan kami, akhirnya mau tidak mau saya terpaksa memberikan fee itu,'' kata Chandra polos di depan manjelis hakim.
Sesuai keterangannya, Chandra memberikan fee kepada terdakwa Bulyan Royan sebesar Rp250 juta dengan cara pembayaran dua kali, yakni Rp150 juta dan Rp100 juta.
Rasa keterpaksaan memberikan fee ini rupanya bukan hanya dialami Chandra. Hal serupa juga dialami oleh saksi lain, Direktur Utama PT Fibrite Fiber Glass, Suratno Ramli.
Malam, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu, Suratno Ramli mengaku memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bulyan Royan. Kendati dirinya telah menyetor uang tersebut, namun dirinya masih saja dihantui rasa ragu akan bisa memenangkan tender proyek tersebut.
''Mungkin tidak jauh beda dengan rekanan lainnya, saya juga secara pribadi merasa keberatan terhadap pemberian fee itu. Tapi bagaimana lagi, karena ini menyangkut pekerjaan dan nasip perusahaan saya ke depan. Jadi mau tidak mau saya pun terpaksa mengeluarkan fee itu ke Pak Bulyan,'' kata Suratno Ramli.(sid/JPNN)
JAKARTA―Bukan menjadi rahasia umum lagi bila para rekanan ingin memenangkan tender dalam mendapatkan sebuah proyek harus mengeluarkan fee. Begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan