Demi Keadilan, Bedakan Passing Grade PPPK 2021 untuk Guru Honorer dengan Peserta Umum
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta membedakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum.
Passing grade untuk guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2.
CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah.
"Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep kepada JPNN.com, Kamis (26/8).
Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis.
Ketum PHK2I Cecep Kurniadi meminta passing grade PPPK untuk guru honorer tidak disamakan dengan peserta umum yang mayoritas sudah memiliki sertifikat pendidik.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan