Demi Keadilan, Hasto Kristiyanto Datangi KPK Meski Ada Dugaan Intimidasi

Demi Keadilan, Hasto Kristiyanto Datangi KPK Meski Ada Dugaan Intimidasi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2), sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto mengungkapkan bahwa perjalanannya menuju lembaga antirasuah sempat mengalami kendala karena bus yang dipesannya tiga kali dibatalkan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia dan rekan-rekan pers. Kami sempat mengalami keterlambatan karena bus yang kami pesan tiga kali dibatalkan. Namun, kami tetap datang karena menghormati proses hukum,” ujar Hasto di depan Gedung KPK.

Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia meyakini ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi KPK terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, salah satunya eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

“Beberapa saksi mengalami tekanan, termasuk Saudari Tio yang tidak bisa melanjutkan pengobatan kanker di luar negeri karena menolak menyebutkan nama saya,” ungkapnya.

Selain itu, Hasto menuding ada pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan. Ia menyoroti tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang disebutnya melakukan intimidasi dan penyitaan barang tanpa surat perintah yang sah.

“Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum yang, menurutnya, seharusnya terbuka untuk publik. Ia juga menyinggung perhatian jurnalis asing terhadap situasi demokrasi di Indonesia.

Hasto menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News