Demi Keadilan, Para Pelaku Jastip Nakal Harus Ditertibkan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta bersyukur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menertibkan 422 jasa titip atau jastip yang melanggar peraturan.
Menurut dia, penertiban itu bagian dari upaya melindungi pengusaha yang tertib aturan ketika berdagang.
"Kami apresiasi sekali. Jadi yang kami minta perlindungan, itu sudah dilakukan. Melindungi kami dari perlakuan tidak adil," kata Tutum dalam jumpa pers terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9).
Dia menerangkan, jastip yang melanggar aturan menghadirkan rantai efek berbahaya bagi dunia usaha. Contohnya, pengembangan retail terganggu dengan hadirnya jastip.
"Efek secara angka, pengembangan kami jadi kurang. Penyerapan tenaga kerja terganggu. Industri dalam negeri, mungkin yang selama ini mengisi kebutuhan kami, lama-lama orang malas berproduksi," terang dia.
Dia menuturkan, pelaku jastip selama ini selalu mengakali untuk tidak membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM. Tanpa membayar hal itu, barang hasil jastip menjadi murah setelah didatangkan dari luar negeri.
Menurut Tutum, pengusaha yang taat membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM, tentu kesulitan menyaingi harga pelaku jastip. Sebab, pengeluaran mereka tidak sebesar pelaku jastip.
"Maksud kami ketidakadilan itu. Semua teman-teman mulai banyak terganggu," timpal Tatum.
Usaha jastip barang mewah merugikan dunia usaha dagang yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak penjualan.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan