Demi Keadilan, Para Pelaku Jastip Nakal Harus Ditertibkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi mempersilakan pihak yang ingin berdagang barang mewah dari luar negeri. Namun, kata dia, pelaku usaha harus menaati aturan yang berlaku.
Salah satunya aturan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika melebihi batasan maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak.
"Kalau mau dagang, kami silakan. Namun, ada jalurnya, yaitu jalur dagang. Kalau barang penumpang, silakan gunakan haknya sebagai barang penumpang. Kami tidak ingin fasilitas penumpang, dimanfaatkan pedagang yang tidak bertanggung jawab," tegas Heru. (mg10/jpnn)
Usaha jastip barang mewah merugikan dunia usaha dagang yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak penjualan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah