Demi Keadilan, Para Pelaku Jastip Nakal Harus Ditertibkan

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi mempersilakan pihak yang ingin berdagang barang mewah dari luar negeri. Namun, kata dia, pelaku usaha harus menaati aturan yang berlaku.
Salah satunya aturan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika melebihi batasan maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak.
"Kalau mau dagang, kami silakan. Namun, ada jalurnya, yaitu jalur dagang. Kalau barang penumpang, silakan gunakan haknya sebagai barang penumpang. Kami tidak ingin fasilitas penumpang, dimanfaatkan pedagang yang tidak bertanggung jawab," tegas Heru. (mg10/jpnn)
Usaha jastip barang mewah merugikan dunia usaha dagang yang selama ini taat membayar bea masuk dan pajak penjualan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai