Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!

Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Produk UMKM (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta pemerintah memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024.

Bhima mengatakan insentif bagi UMKM ini seharusnya diperpanjang.

Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.

"Jadi bukan hanya PPh 0,5 persen harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2 persen dari omzet," kata Bhima.

Pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.

"Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikan," ujarnya.

UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News