Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
- 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
- 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
- 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
- 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu