Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB

Produk UMKM (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
- 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
- 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
- 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
- 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Libur Idulfitri, Kebun Binatang Bandung Larang Pengunjung Botram
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan