Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!

Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Produk UMKM (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com
  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
  • 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
  • 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
  • 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
  • 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News