Demi Kebutuhan Sehari-hari, Wanita Muda Ini Sampai Gadaikan 30 Mobil

Demi Kebutuhan Sehari-hari, Wanita Muda Ini Sampai Gadaikan 30 Mobil
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan terkait kasus penggelapan mobil rental. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

Hendra pun mengimbau, agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini sudah sering, yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan.

”Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (yul/rus/jabarekspres)

Wanita muda berinisial YRR itu mengaku menggadaikan puluhan mobil untuk kebutuhan sehari-hari.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News