Demi Kebutuhan Sehari-hari, Wanita Muda Ini Sampai Gadaikan 30 Mobil
Jumat, 24 April 2020 – 12:44 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memberikan keterangan terkait kasus penggelapan mobil rental. Foto: diambil dari Jabar Ekspres
Hendra pun mengimbau, agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini sudah sering, yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan.
”Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (yul/rus/jabarekspres)
Wanita muda berinisial YRR itu mengaku menggadaikan puluhan mobil untuk kebutuhan sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Puncak Arus Mudik Terlewati, Pagi Ini Jalur Selatan Nagreg Landai
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi