Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Karena, jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
“Parliamentary threshold sebesar 4% itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,” katanya melalui akun Youtubenya, Sabtu (9/3).
“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4%,” tambah Ma’mun Murod.
Guru besar ilmu politik ini mengingatkan, pemilu sebagai manifestasi dari penggunaan hak politik rakyat.
Sehingga dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat yang kemudian tidak dipakai.
“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terangnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya berlaku pada Pemilu 2024.
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?