Demi Kelangsungan Pendidikan Santri Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Tempuh Jalan Ini
Informasi tersebut disampaikan Waryono pada Kamis, 7 Juli.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT diduga melakukan tindakan pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya terkait tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)
Kemenag menjamin kelangsungan pendidikan santri di pondok pesantren Shiddiqiyyah yang sudah dicabut izin operasionalnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital