Demi Kelangsungan Pendidikan Santri Ponpes Shiddiqiyyah, Kemenag Tempuh Jalan Ini

Informasi tersebut disampaikan Waryono pada Kamis, 7 Juli.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT diduga melakukan tindakan pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya terkait tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono. (esy/jpnn)
Kemenag menjamin kelangsungan pendidikan santri di pondok pesantren Shiddiqiyyah yang sudah dicabut izin operasionalnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gelar Topping Off, Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Siap Buka Tahun Ajaran 2025/2026
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pertamina Dorong Akses Pendidikan Local Hero Lewat Beasiswa
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah