Demi Kembalikan Kepercayaan Publik, Putusan MKMK Harus Out of The Box dan Bernurani
MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik untuk menaruh kepercayaan dan harapan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang berani.
Violla menyebut MKMK tidak hanya berfungsi untuk memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Oleh sebab itu, Violla menilai putusan MKMK nantinya akan mengembalikan citra dan muruah MK.
“MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia capres-cawapres,” ujar Violla. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mesti menggunakan hati nurani dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming