Demi Keppres PNS, Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan Mendikbud

Demi Keppres PNS, Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan Mendikbud
GTKHNK35+ Jabar audiensi dengan pejabat Kemendikbud. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) tak kenal lelah berjuang demi mendapatkan Keppres PNS.

Mereka terus melakukan pendekatan dengan seluruh pejabat baik daerah maupun pusat.

Menurut Ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tidak pernah berdiam diri demi mendapatkan status PNS.

Bahkan meminta dukungan Mendikbud Nadiem Makarim.

"GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat telah beraudiensi dengan Kemendikbud Rabu (kemarin). Kami diterima Sub Koordinator Pokja Data dan Informasi Listyawan Adi Nugroho mewakili Mendikbud," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (25/3).

Dalam pertemuan tersebut, Sigid menyampaikan permintaan dukungan Mendikbud terhadap Keppres yang mengakomodir GTKHNK35 dari sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

GTK honorer usia di bawah 35 tahun juga layak mendapat gaji UMK dari APBN.

"Kami sampaikan juga perlunya memasukkan pasal-pasal mengenai pengangkatan GTK honorer dari sekolah negeri melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas sebagai payung hukum bagi kami," ujarnya.

GTKHNK35 ngotot minta Keppres PNS karena merasa layak dengan melihat masa pengabdian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News