Demi Keppres PNS, Guru dan Tendik Honorer Minta Dukungan Mendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) tak kenal lelah berjuang demi mendapatkan Keppres PNS.
Mereka terus melakukan pendekatan dengan seluruh pejabat baik daerah maupun pusat.
Menurut Ketua GTKHNK 35 Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho, mereka tidak pernah berdiam diri demi mendapatkan status PNS.
Bahkan meminta dukungan Mendikbud Nadiem Makarim.
"GTKHNK35 Provinsi Jawa Barat telah beraudiensi dengan Kemendikbud Rabu (kemarin). Kami diterima Sub Koordinator Pokja Data dan Informasi Listyawan Adi Nugroho mewakili Mendikbud," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (25/3).
Dalam pertemuan tersebut, Sigid menyampaikan permintaan dukungan Mendikbud terhadap Keppres yang mengakomodir GTKHNK35 dari sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian.
GTK honorer usia di bawah 35 tahun juga layak mendapat gaji UMK dari APBN.
"Kami sampaikan juga perlunya memasukkan pasal-pasal mengenai pengangkatan GTK honorer dari sekolah negeri melalui jalur khusus dalam UU Sisdiknas sebagai payung hukum bagi kami," ujarnya.
GTKHNK35 ngotot minta Keppres PNS karena merasa layak dengan melihat masa pengabdian.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega