Demi Kereta Cepat, RTRW Langsung Direvisi
jpnn.com - KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.
''Kami diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional yang memasukkan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat pemerintah pusat,'' ujar Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha setelah rapat dengan Kementerian Agraria, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Bekasi.
Menurut Eka, revisi RTRW Karawang dilakukan pada 2018.
PP tentang kereta cepat itu belum diberikan kepada Pemkab Karawang dan daerah lain yang lahannya dilewati kereta cepat tersebut.
Dia menyatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
Saat ini pembangunan kereta cepat berada pada tahap mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang.
Pembebasan lahan sedang ditempuh PT
KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter