Demi Kereta Cepat, RTRW Langsung Direvisi

jpnn.com - KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.
''Kami diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional yang memasukkan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat pemerintah pusat,'' ujar Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha setelah rapat dengan Kementerian Agraria, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Bekasi.
Menurut Eka, revisi RTRW Karawang dilakukan pada 2018.
PP tentang kereta cepat itu belum diberikan kepada Pemkab Karawang dan daerah lain yang lahannya dilewati kereta cepat tersebut.
Dia menyatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
Saat ini pembangunan kereta cepat berada pada tahap mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang.
Pembebasan lahan sedang ditempuh PT
KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan