Demi Kereta Cepat, RTRW Langsung Direvisi
jpnn.com - KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.
''Kami diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional yang memasukkan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat pemerintah pusat,'' ujar Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha setelah rapat dengan Kementerian Agraria, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Bekasi.
Menurut Eka, revisi RTRW Karawang dilakukan pada 2018.
PP tentang kereta cepat itu belum diberikan kepada Pemkab Karawang dan daerah lain yang lahannya dilewati kereta cepat tersebut.
Dia menyatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
Saat ini pembangunan kereta cepat berada pada tahap mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang.
Pembebasan lahan sedang ditempuh PT
KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta
- Itu Foto Korban Mutilasi di Ngawi
- Mutilasi di Ngawi: Kepala dan Kaki Korban Belum Tertemukan
- AKBP Afrizal Asri Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Korban Banjir di Kualo
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Korban Jiwa Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 25 Orang
- Dukung Program Pram-Doel, WargaKota Gelar Insight Forum