Demi Kereta Cepat, RTRW Langsung Direvisi

Demi Kereta Cepat, RTRW Langsung Direvisi
kereta api, Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.

''Kami diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional yang memasukkan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat pemerintah pusat,'' ujar Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha setelah rapat dengan Kementerian Agraria, Pemkot Bekasi, dan Pemkab Bekasi.

Menurut Eka, revisi RTRW Karawang dilakukan pada 2018.

PP tentang kereta cepat itu belum diberikan kepada Pemkab Karawang dan daerah lain yang lahannya dilewati kereta cepat tersebut.

Dia menyatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).

Saat ini pembangunan kereta cepat berada pada tahap mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang.

Pembebasan lahan sedang ditempuh PT

KARAWANG--Pemerintah pusat meminta Pemkab Karawang merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Tujuannya, memasukan rencana pembangunan kereta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News