Demi Kesehatan Publik, CISDI Dukung Rokok Elektrik Dipajaki
"Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini," tutur Olivia.
Dampak Negatif Rokok Elektrik
Olivia menjelaskan, pengendalian konsumsi rokok elektrik juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat secara luas. Studi yang dilakukan World Health Organization (WHO), The Centers For Disease Control and Prevention (CDC) America, dan The American Lung Association (ALA) menunjukkan bahaya rokok elektrik berasal dari kandungan nikotin dan zat beracun lainnya yang bisa berdampak bagi pengguna maupun non-pengguna.
Beberapa dampak buruk rokok elektrik di antaranya, membuat gangguan otak pada anak dan remaja, meningkatkan risiko penyakit jantung, memengaruhi kondisi janin, dan gangguan paru-paru. Rokok elektrik yang mengandung nikotin juga menyebabkan dampak adiktif.
"Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik," beber Olivia.
Namun, Olivia meyakini pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen dan cukai 15 persen belum akan berdampak signifikan untuk menekan pengendalian konsumsi rokok elektrik. Musababnya, secara empirik, pengguna rokok elektrik ini kebanyakan di kelompok ekonomi menengah dan menengah ke atas.
"Sebenarnya, apakah kenaikan tersebut sudah cukup elastis dan bisa mempengaruhi konsumsi? Nampaknya belum."
"Untuk bisa mengendalikan konsumsi secara signifikan dibutuhkan kenaikan yang lebih tinggi, lebih optimal, untuk bisa menurunkan keterjangkauan dan juga di sisi lain kita harus punya kebijakan yang bisa mengiringi kebijakan fiskal ini," pungkas Olivia. (dil/jpnn)
Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar