Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman

"Klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.
EK selaku pihak rekanan ditetapkan jadi tersangka bersama SA, direktur Perusda Sumbawa Barat.
Keduanya menjadi tersangka setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp 2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp 7,2 miliar.
Mereka disangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Konon modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM milik tersangka EK, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya penyertaan modal.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, Irwan menyebut kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan merahasiakan lokasi penahanan tersangka korupsi penyertaan modal pemerintah di Sumbawa Barat, NTB demi keamanan dan keselamatan EK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma