Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman
"Klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.
EK selaku pihak rekanan ditetapkan jadi tersangka bersama SA, direktur Perusda Sumbawa Barat.
Keduanya menjadi tersangka setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp 2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp 7,2 miliar.
Mereka disangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Konon modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM milik tersangka EK, sedangkan perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya penyertaan modal.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, Irwan menyebut kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan merahasiakan lokasi penahanan tersangka korupsi penyertaan modal pemerintah di Sumbawa Barat, NTB demi keamanan dan keselamatan EK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi