Demi Ketenteraman di Bumi Aceh, Bea Cukai Memusnahkan Rokok Ilegal
jpnn.com, BANDA ACEH - Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.
“Total nilai barang diperkirakan Rp60 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp20 juta, namun di samping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo.
Lebih lanjut, Bambang juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain.
“Pemberantasan barang ilegal ini demi terwujudnya ketenteraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini,” ujar Bambang.(adv/jpnn)
Petuga Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal demi terwujudnya ketenteraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta