Demi Ketenteraman di Bumi Aceh, Bea Cukai Memusnahkan Rokok Ilegal

jpnn.com, BANDA ACEH - Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.
“Total nilai barang diperkirakan Rp60 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp20 juta, namun di samping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo.
Lebih lanjut, Bambang juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain.
“Pemberantasan barang ilegal ini demi terwujudnya ketenteraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini,” ujar Bambang.(adv/jpnn)
Petuga Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal demi terwujudnya ketenteraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai