Demi Konstitusi, PKS Tolak Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi, UUD memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Kami menolak,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (20/10).
Dia menambahkan, Fraksi PKS di Komisi II DPR mendapat aspirasi langsung dari pakar maupun ormas yang terkena dampak perppu.
“Mayoritas menyatakan perppu itu membahayakan ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan,” kata HNW, sapaan karib Hidayat.
Hidayat mengatakan, pada Orde Baru masih ada prinsip pembinaan terhadap ormas.
Namun, ujar dia, perppu justru menghilangkan prinsip pembinaan dan langsung melakukan penindakan terhadap ormas.
“Jadi, merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat dan ormas itu rakyat serta mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik PKS tidak menerima perppu itu,” papar HNW.
Dia menegaskan, penolakan PKS terhadap perppu itu bukan berarti mengabaikan pengalaman Pancasila.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO