Demi Konstitusi, PKS Tolak Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi, UUD memberi ruang untuk menyetujui atau menolak. Kami menolak,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Jumat (20/10).
Dia menambahkan, Fraksi PKS di Komisi II DPR mendapat aspirasi langsung dari pakar maupun ormas yang terkena dampak perppu.
“Mayoritas menyatakan perppu itu membahayakan ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan,” kata HNW, sapaan karib Hidayat.
Hidayat mengatakan, pada Orde Baru masih ada prinsip pembinaan terhadap ormas.
Namun, ujar dia, perppu justru menghilangkan prinsip pembinaan dan langsung melakukan penindakan terhadap ormas.
“Jadi, merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat dan ormas itu rakyat serta mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik PKS tidak menerima perppu itu,” papar HNW.
Dia menegaskan, penolakan PKS terhadap perppu itu bukan berarti mengabaikan pengalaman Pancasila.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Dorong Kemajuan Industri Olahraga, LPDUK-Inaspro Teken MoU dan PKS Bersama Mitra
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Berakhirnya Dominasi PKS di Pilkada Jabar 2024, Pengamat Komentar Begini