Demi Kursi Gubernur, Anak Buah SBY Hengkang dari DPR

jpnn.com - TANGERANG SELATAN - Politikus Partai Demokrat Wahidin Halim sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Langkah itu dilakukannya lantaran dalam waktu dekat bakal mendaftar sebagai calon gubernur peserta Pilkada Banten 2017.
”Saya sudah mengajukan proses pengajuan pemunduran diri sebagai anggota DPR RI,” ujar Wahidin saat ditemui di Kota Tangsel, kemarin (7/8).
Wahidin memang sudah dipastikan bakal maju dalam Pilgub Banten 2017. Pasalnya, dia sudah mengantongi tiket calon gubernur dari Hanura, Demokrat, PKS dan Golkar. Wahidin bakal berpasangan dengan anggota DPR lainnya, Andika Hazrumy yang juga anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Rencananya, pasangan ini mereka akan melakukan deklarasi pada akhir Agustus mendatang.
Pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik sebenarnya baru akan dibuka bulan depan. Namun, Wahidin memutuskan mengurus pengunduran dirinya dari sekarang, lantaran sudah mulai sibuk dengan urusan kampanye. ”Sekarang sudah roadshow ke daerah mulai Lebak sampai Serang,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang peluang memenangi Pemilukada Banten? Wahidin optimistis dapat memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu. Optimismenya didasari pada potensi kantong suara keempat partai pendukung yang sangat besar di Banten. ”Terakhir kami sudah ketemu pak SBY. Beliau mendukung memberikan nasihat kepada kami,” ungkapnya. (yer/dil/jpnn)
TANGERANG SELATAN - Politikus Partai Demokrat Wahidin Halim sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Langkah itu dilakukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?