Demi Kursi Pimpinan DPR, PKB Dekati KMP
jpnn.com - JAKARTA - Ditolaknya judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi juga berimbas pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kubu koalisi yang dikomandoi PDI Perjuangan. Namun, posisi itu tidak membuat partai pimpinan Muhaimin Iskandar menyerah.
Kini PKB dilaporkan sedang mencolek-colek partai yang ada dalam Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Demokrat, untuk bisa digandeng mengusung paket pimpinan DPR.
Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding, mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan PDI Perjuangan. PKB menilai, peluang untuk ikut mengajukan paket pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan lainnya itu masih ada.
"Kita berharap ada yang masuk (jadi pimpinan). PPP, PAN, apa Demokrat masih terbuka peluang (diajak koalisi). Intinya komunikasi politik, seperti apa nanti kedua belah pihak ini," katanya, Selasa (30/9).
Yang terpenting bagi PKB adalah bagaimana pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden terpilih Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla bisa berjalan baik.
Saat ditanya apakah PKB merasa paling dekat dengan PPP, PAN maupun Demokrat yang di luar KMP, sehingga merasa peluang koalisi masih terbuka? Karding mengaku ketiga parpol itulah yang mungkin bisa diajak berkomunikasi.
"Saya kira beberapa otomatis ya itulah, yang bisa diajak komunikasi, bukan dirayu. Kita tidak bisa berandai-andai (tidak dapat kursi pimpinan), tapi kalau itu terjadi itu fakta politik, realitas politik," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ditolaknya judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi juga berimbas pada Partai Kebangkitan Bangsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar