Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pakar Dukung Regulasi BPA
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan rancangan perubahan PerkaBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya pelabelan Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polycarbonate dengan kode daur ulang 7.
Menurut Dr Nugraha Edhi Suyatma, dosen sekaligus peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB, hal tersebut akan membuat masyarakat merasa aman.
Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi label 'Berpotensi Mengandung BPA' perlu mendapat dukungan.
"Sebenarnya wacana BPOM ini kan membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai," kata Nugraha Edhi dalam sebuah webinar di Jakarta, belum lama ini.
Sebab, dari hasil berbagai penelitian menunjukkan bahwa dampak BPA dapat memicu kanker, gangguan saraf, kelahiran prematur, autisme, dan lain -lain.
Penelitian menyebutkan bahwa bayi lahir sudah terpapar BPA dikarenakan ibunya terpapar zat kimia tersebut.
Semantara itu, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono berpendapat regulasi pelabelan BPA harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
Pandu pun mewanti-wanti agar kalangan industri tak perlu berlebihan dalam merespons regulasi pelabelan BPA.
Banyak pakar memberikan dukungan terhadap regulasi pelabelan BPA demi melindungi kesehatan masyarakat.
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas