Demi Listrik, Dahlan Rela Dipenjara

Demi Listrik, Dahlan Rela Dipenjara
Krisis Listrik : Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (18 Mei 2010) di DPR di Jakarta. Rapat tersebut banyak membahas kekurangan pasokan listrik dan sering terjadi pemadaman di Palu dan Lombok. FOTO : Mustafa Ramli/Jawa Pos
Untuk mengatasi persoalan di Palu itu, Dahlan mengaku PLN akan menaikkan harga beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tawaeli. Jika sebelumnya Rp 500 per kwh (kilowatt per hour) akan menjadi Rp 750 per kwh. "PLN akan menaikkan harga dari yang hanya sekitar Rp 500 per kwh menjadi Rp 750 per kwh," ujarnya.

    

Menurut dia, harga pembelian yang berlaku sekarang dianggap terlalu rendah sehingga pengembang pembangkit listrik berkapaitas 2X15 MW itu tidak mampu membeli batubara. Dengan harga baru itu diharapkan mereka mampu membeli batubara. "Dulu memang ada aturan dari Menteri tidak boleh beli listrik lebih dari sekitar Rp 470 per kwh." Teman-teman tidak berani tandatangani Power Purchase Agreement (PPA) karena nanti dianggap korupsi," terangnya.

    

Tapi setelah Peraturan Menteri itu dicabut, mekanisme yang berlaku saat ini adalah antarbisnis. Dengan begitu, PLN hanya perlu melakukan amandemen kontrak.Dahlan berjanji akan segera menyelesaikan masalah krisis listrik di Ibukota Sulawesi Tengah itu. "PLN akan segera selesaikan ini. Saya kira sebelum akhir minggu, masalah ini bisa selesai," tukasnya.

    

Sementara untuk mengatasi masalah listrik di Mataram, Dahlan menyatakan pihaknya akan segera bernegosiasi dengan PT Buana Finance. Sebab, PLTU berkapasitas 20 MW tersebut tidak dapat beroperasi karena sedang disita Buana Finance setelah pemiliknya tidak dapat membayar utang. "Saya akan nego dengan mereka agar bisa tetap dijalankan," ungkapnya.

    

JAKARTA -  Ketika memaparkan seputar krisis listrik, Dirut PLN Dahlan Iskan tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Kemarin, misalnya. Di depan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News