Demi Melindungi Rakyat, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
Barang yang dimusnahkan kali ini berupa ekstrak esens tembakau (EET) cair pita cukai 2020 berbagai merek yaitu 15.734 botol EET cair dengan nilai cukai Rp 407.692.500,00 yang berasal dari peredaran bebas dimusnahkan.
Kemudian, 9.893 botol EET cair dengan nilai cukai Rp 330.297.900,00 yang merupakan stok gudang milik PT Asia Vaporido Berjaya dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo menyatakan pemusnahan dilakukan karena produk tersebut mendekati masa kedaluwarsa dan menggunakan pita cukai TA 2020.
“Supaya perusahaan tidak mengalami kerugian menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, BKC yang yang akan diolah kembali atau dimusnahkan tadi dapat menerima pengembalian cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Barang yang dimusnahkan tersebut sudah diklasifikasikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN). Barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita