Demi Posisi di PSSI-1, Nama Presiden DIjual

Menurut Akmal, manuver busuk itu melanggar Kode Etik dan Statuta PSSI. Dia mencontohkan tugas sekjen PSSI yang diatur di Pasal 62 Statuta PSSI, yakni melaksanakan kebijakan Exco dan menjalankan manajemen organisasi.
"Sekjen itu digaji sekitar Rp 75 juta per bulan," katanya.
Oleh karena itu, kata Akmal, sekjen PSSI merupakan profesional yang tidak boleh melakukan manuver di luar tugas pokoknya.
"Kalau dia mau bermain politik lebih baik mengundurkan diri dahulu. Itu lebih gentleman. Sekjen sudah melanggar statuta PSSI maka harus dipecat!" ucap Akmal.
Dia juga menyebut Dirut LIB dan Exco melanggar Kode Etik PSSI.
"Komite Etik PSSI harus turun tangan untuk menyidangkan manuver para pejabat di PSSI. Mereka seharusnya dijatuhi hukuman etik," kata Akmal.
"Jangan sampai sepak bola Indonesia tersesat karena prilaku menyimpang para pejabatnya yang ingin mempertahankan jabatan," imbuhnya.(dkk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Demi Mengamankan Posisi di PSSI, ada sejumlah manuver dengan menjual nama presiden.
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Erick Thohir akan Mempercepat Perekrutan Direktur Teknik PSSI
- Pengakuan Erick Thohir setelah Timnas U-17 Indonesia Kalah Tebal dari Korut
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- Timnas U-17 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia, Simak Kalimat Eks Bos Inter Milan
- Timnas Indonesia Gemilang di Piala Asia U-17, Nova Arianto Bicara Soal Harapan