Demi Posisi di PSSI-1, Nama Presiden DIjual

Demi Posisi di PSSI-1, Nama Presiden DIjual
Tahapan persiapan menuju kongres biasa PSSI pada 7 Januari 2023 dimulai, surat pemberitahuan kongres sudah dikirim ke voter per hari ini. Foto: ilustrasi logo PSSI/dokumentasi JPNN

Menurut Akmal, manuver busuk itu melanggar Kode Etik dan Statuta PSSI. Dia mencontohkan tugas sekjen PSSI yang diatur di Pasal 62 Statuta PSSI, yakni melaksanakan kebijakan Exco dan menjalankan manajemen organisasi.

"Sekjen itu digaji sekitar Rp 75 juta per bulan," katanya.

Oleh karena itu, kata Akmal, sekjen  PSSI merupakan profesional yang tidak boleh melakukan manuver di luar tugas pokoknya.

"Kalau dia mau bermain politik lebih baik mengundurkan diri dahulu. Itu lebih gentleman. Sekjen sudah melanggar statuta PSSI maka harus dipecat!" ucap Akmal.

Dia juga menyebut Dirut LIB dan Exco melanggar Kode Etik PSSI.

"Komite Etik PSSI harus turun tangan untuk menyidangkan manuver para pejabat di PSSI. Mereka seharusnya dijatuhi hukuman etik," kata Akmal.

"Jangan sampai sepak bola Indonesia tersesat karena prilaku menyimpang para pejabatnya yang ingin mempertahankan jabatan," imbuhnya.(dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Demi Mengamankan Posisi di PSSI, ada sejumlah manuver dengan menjual nama presiden.


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News