Demi Posisi di PSSI-1, Nama Presiden DIjual
Menurut Akmal, manuver busuk itu melanggar Kode Etik dan Statuta PSSI. Dia mencontohkan tugas sekjen PSSI yang diatur di Pasal 62 Statuta PSSI, yakni melaksanakan kebijakan Exco dan menjalankan manajemen organisasi.
"Sekjen itu digaji sekitar Rp 75 juta per bulan," katanya.
Oleh karena itu, kata Akmal, sekjen PSSI merupakan profesional yang tidak boleh melakukan manuver di luar tugas pokoknya.
"Kalau dia mau bermain politik lebih baik mengundurkan diri dahulu. Itu lebih gentleman. Sekjen sudah melanggar statuta PSSI maka harus dipecat!" ucap Akmal.
Dia juga menyebut Dirut LIB dan Exco melanggar Kode Etik PSSI.
"Komite Etik PSSI harus turun tangan untuk menyidangkan manuver para pejabat di PSSI. Mereka seharusnya dijatuhi hukuman etik," kata Akmal.
"Jangan sampai sepak bola Indonesia tersesat karena prilaku menyimpang para pejabatnya yang ingin mempertahankan jabatan," imbuhnya.(dkk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Demi Mengamankan Posisi di PSSI, ada sejumlah manuver dengan menjual nama presiden.
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad
- Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
- Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
- Kata Erick Thohir Soal Kans Naturalisasi Emil Audero
- Darmizal Apresiasi Langkah Erick Thohir Mentransformasi Sepak Bola Nasional
- Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Erick Thohir: Berikan yang Terbaik, Percaya Kita Bisa Bangkit
- Erick Thohir Masuk Ruang Ganti Timnas Indonesia, Tegang