Demi Mengawal Suara Rakyat, PKS dan 7 Partai Siap jadi Pihak Terkait di MK

jpnn.com - JAKARTA - Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pemberlakukan sistem proporsional tertutup mendapat respons kritis oleh partai politik yang lolos parlemen.
Sebanyak delapan parpol parlemen, PKS, Partai Gokar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Parpol-parpol itu tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini.
Sebab, sistem proporsional terbuka sangat baik, lebih demokrtis dan representatif.
Penjelasan itu disampaikan oleh parpol parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (8/1).
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas parpol itu mengatakan sebagai pihak yang ikut membahas dan mengesahan UU Pemilu, Fraksi PKS dan 7 parpol lainnya siap menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses uji materi nantinya.
"Pada prinsipnya, PKS dan tujuh parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka,” kata Jazuli dalam keterangannya, Minggu (8/1).
“Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," tambah anggota Komisi I DPR itu.
PKS dan 7 parpol lain menolak pemberlakukan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Partai-partai itu siap menjadi pihak terkait di MK.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Hari Aspirasi, Inisiatif Baru untuk Menampung Keluhan dan Masukan Warga Bogor
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah