Demi Menyambung Hidup, Gasak Sepeda Motor Pengujung Penginapan
Minggu, 14 Agustus 2016 – 20:28 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Sementara dari pengakuan Rizki, ia tergiur membeli motor tersebut karena harga yang murah. “Saya kenal (Kisrok). Karena murah saya beli,” ujarnya.
Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Motor korban jenis Honda Beat dicuri pelaku saat terparkir di depan penginapan pada 29 Juli lalu.
“Dari laporan kita lakukan penyelidikan dan diketahui motor itu digunakan Rizki,” ujar Putu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan Rizki dikerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja kembali membekuk KR, pencuri sepeda motor di Penginapan Pendowo Pelita, Lubukbaja, Batam, Kepri, Selasa (2/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT