Demi Menyelidiki Kecurangan Pemilu 2024, Ganjar: Hak Angket Paling Bagus

jpnn.com - Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan hak angket di DPR RI bisa menjadi momen semua pihak membuktikan terjadi atau tidaknya kecurangan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal demikian yang membuat pria berambut putih itu mendorong partai yang bercokol di parlemen menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pesta demokrasi yang baru saja digelar.
Awalnya, Ganjar bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) melaksanakan rapat sehari setelah pencoblosan.
Dalam rapat itu, katanya, semua pihak bersepakat terjadi anomali suara dan kejanggalan dari sistem berkaitan rekapitulasi.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2).
Ganjar mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu dimintai klarifikasi oleh DPR menyikapi berbagai kejanggalan dalam kontestasi politik.
"Kalau ingin melihat, membuktikan, dan mengetahui, hak angket paling bagus, karena menyelidiki, di bawahnya interpelasi,” ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ganjar dari situ mendorong DPR bisa bergerak menyikapi segala kejanggalan dalam pemilu, setidaknya meminta klarifikasi.
Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan hak angket bisa menjadi momen pembuktian terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP