Demi Menyenangkan Istri, David Nekat Curanmor
Jumat, 29 Juli 2016 – 06:56 WIB

David Arifin (terborgol) dan barang bukti berupa sepeda motor curian saat diperlihatkan di depan awak media di Mapolsek Bulu, Temanggung, Rabu (27/7). Foto: Ahsan Fauzi/Radar Kedu
Ternyata, David tidak hanya mencuri motor. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri karburator.
“Proses penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan tersangka ini sebelumnya juga sudah melakukan tindakan serupa. Jika dilihat dari upaya menghilangkan jejak, tersangka ini sudah cukup lihai,” terangnya.
Kini, David meringkuk di tahanan polisi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)
TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah baru saja mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan David Arifin (20). Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang