Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
Lima Politisi Penerima Travellers Cheque Didakwa Korupsi
Kamis, 07 April 2011 – 11:20 WIB
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Kelimanya adalah Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. JPu Suwarji menegaskan, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai DGS BI. "Pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota Komisi IX DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," tandas Suwarji.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (7/4), lima anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu didakwa menerima TC dari Nunun Nurbaeti, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji, saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-06/24/03/2011, menyatakan, Nunun melalui Arie Malangjudo menyerahkan 95 lembar TC Bank International Indonesia (BII) senilai Rp 4,75 miliar untuk anggota Fraksi Partai Golkar DPR di Komisi IX DPR.
TC untuk FPG yang nilai setiap lembarnya Rp 50 juta tersebut diserahkan melalui politisi Golkar, Hamka Yandhu. Total nilai TC yang diterima kelima terdakwa adalah Rp 1,8 miliar. Rinciannya, Asep Ruchimat dan Baharuddin Aritonang masing-masing menerima Rp 150 juta. Sedangkan TM Nurlif menerima Rp 550 juta, Hengky Baramuli mendapat Rp 450 juta, serta Rp 500 juta untuk Reza Kamarullah.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen