Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
Lima Politisi Penerima Travellers Cheque Didakwa Korupsi
Kamis, 07 April 2011 – 11:20 WIB
Dalam dakwaan primair, lima terdakwa itu diancam dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelimanya diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomar 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu, lima terdakwa yang kompak mengenakan batik tak seluruhnya akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Hanya Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang yang bakal menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, tim JPU KPK yang terdiri dari Suwarji, Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna juga menguraikan aliran TC ke para politisi Golkar lainnya. Termasuk di antaranya adalah Paskah Suzetta, anggota DPR periode 1999-2004 yang sempat dipercaya sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) merangkap kepala Bappenas pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I.
Dari 95 TC dengan nilai total Rp 4,75 miliar itu, Paskah menerima Rp 600 juta. Sama dengan Paskah, politisi Golkar lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi juga menerima Rp 600 juta. Marthin Bria Seran yang saat ini masih berstatus tersangka dan ditahan KPK, dalam surat dakwaan juga disebut menerima Rp 250 juta. Sedangkan Bobby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu masing-masing menerima Rp 500 juta. Khusus Hamka Yandhu, dalam perkara tersebut sudah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor pada persidangan yang digelar pertengahan Mei 2010 silam.
JAKARTA - Lima politisi Golkar yang terseret kasus travellers cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar