Demi Muruah Komnas HAM, Pansel Didesak Batalkan Calon Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM) untuk masa tugas 2017-2022 didesak untuk melakukan proses ulang terhadap 60 peserta yang sudah lolos seleksi. Bila tidak dilakukan proses ulang maka seluruh peserta yang bermasalah harus dibatalkan demi muruah Komnas HAM Indonesia.
Hal ini dikatakan Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Selasa (4/7), menyusul hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM.
"Saya kira temuan fakta-fakta yang mengejutkan organisasi masyarakat sipil itu harus menjadi catatan penting bagi tim seleksi calon anggota Komisioner Komnas HAM. Pilihannya hanya ada dua, lakukan proses seleksi ulang atau batal seluruh nama-nama yang bermasalah dalam hasil temuan tersebut,” ujar Ramses.
Menurut Ramses, sekian banyak nama yang diduga bermasalah. Di antaranya terlibat sejumlah kasus baik berkaitan dengan ormas radikal, kekerasan seksual, dugaan masalah korupsi, gratifikasi, maupun persoalan integritas lainnya. Permasalahan itu harus menjadi perhatian serius bagi panitia seleksi untuk mempertimbangkan nama-nama tersebut agar lembaga itu tidak dihuni oleh orang-orang bermasalah.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini juga menegaskan, bila persoalan ini juga, menjadi taruhan integritas tim seleksi, sehingga tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat luas. Selain itu, kata Ramses, tim seleksi harus mampu melahirkan calon-calon komisioner yang sudah steril dari beragam persoalan intgritas para calon.
"Ini juga taruhan integritas timsel, mampu ga melahirkan calon yang steril dari kasus integritas atau malah calon-calon itu justru membawa masalah baru di lembaga Komnas nanti," kata Ramses.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah calon komisioner Komnas HAM terindikasi terlibat sejumlah kasus. Dari segi integritas, lima orang diduga terkait masalah korupsi dan gratifikasi, 11 orang bermasalah dalam hal kejujuran, delapan orang terkait kekerasan seksual, 14 orang bermasalah dalam isu keberagaman, dan 9 orang terindikasi berafiliasi dengan ormas radikal.
Sementara dari aspek independensi, diketahui 13 orang berafiliasi dengan partai politik dan 13 orang berafiliasi dengan korporasi.
Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komans HAM) untuk masa tugas 2017-2022 didesak untuk melakukan proses
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir