Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat melakukan interograsi terhadap pelaku pencuri kotak amal masjid, di Banda Aceh, Rabu (7/7/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Lalu berdasarkan hasil interogasi, ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.
"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.
Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri uang di kotak amal pada delapan masjid di Banda Aceh. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan chip game online.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya