Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:05 WIB
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat melakukan interograsi terhadap pelaku pencuri kotak amal masjid, di Banda Aceh, Rabu (7/7/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Lalu berdasarkan hasil interogasi, ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.
"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.
Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri uang di kotak amal pada delapan masjid di Banda Aceh. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan chip game online.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru