Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Minggu, 17 April 2016 – 09:33 WIB
Dia mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan laporan SPT sebelum 31 April 2016. Jika tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi Rp 1.000.000 per wajib pajak badan.
“Mulai tahun ini kami mengimbau kepada WP Badan untuk melapor SPT melalui e-SPT atau secara online. Kalau WP badan yang belum paham e-SPT silakan datang ke kantor untuk diajarkan aplikasi e-SPT,” ujarnya.(JPG/tr-03/onk/fri)
TERNATE - Terbunuhnya petugas pajak di Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara oleh wajib pajak, membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta