Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Minggu, 17 April 2016 – 09:33 WIB

ILUSTRASI. JPNN.com
Dia mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan laporan SPT sebelum 31 April 2016. Jika tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi Rp 1.000.000 per wajib pajak badan.
“Mulai tahun ini kami mengimbau kepada WP Badan untuk melapor SPT melalui e-SPT atau secara online. Kalau WP badan yang belum paham e-SPT silakan datang ke kantor untuk diajarkan aplikasi e-SPT,” ujarnya.(JPG/tr-03/onk/fri)
TERNATE - Terbunuhnya petugas pajak di Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara oleh wajib pajak, membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi