Demi NKRI, Pak Darmo Harapkan DPR Setujui Perppu Ormas

Demi NKRI, Pak Darmo Harapkan DPR Setujui Perppu Ormas
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo meminta DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Menurut Soedarmo, pemerintah sudah menyampaikan berbagai tanggapan terkait perppu untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu.

“Pemerintah harapkan kepada Komisi II DPR untuk menyetujui perppu sebagai UU,” kata Soedarmo saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (19/10). 

Dia menegaskan, pemerintah mengeluarkan perppu semata-mata untuk mempertahankan, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. “Kami juga ingin menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Soedarmo. 

Lebih lanjut mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, dalam beberapa kali pemantauan di lapangan, pemerintah menemukan ormas-ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, langkah pemerintah menerbitkan perppu bukan karena bertindak otoriter.

“Tapi perppu merupakan penyempurnaan UU Ormas yang sudah mewadahi tahapan pembubaran ormas,” katanya. 

Lebih lanjut mantan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menegaskan, pemerintah juga tidak membubarkan ormas begitu saja. Sebab, ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, sampai tahap pembubaran.  

Dia mengatakan, setelah Perppu Ormas ditetapkan pada 19 Juli 2017, pemerintah melalui menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) sudah mengeluarkan surat pencabutan tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai badan hukum.  

“Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah berdasarkan fakta yang kami dapatkan,” jelasnya.(boy/jpnn)


Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas semata0mata demi mempertahankan NKRI.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News