Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA

Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA
Menpora Andi Mallarangeng.
Mantan juru bicara Presiden itu menyatakan,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.

Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Mestinya kongres empat tahunan nanti menjadi momentum mereformasi dan merestrukturisasi PSSI dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," beber Andi

Faktanya, lanjut Andi, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga. Yakni, PSSI sengaja memelintir beberapa pasal FIFA dengan maksud-maksud tertentu. Di antaranya adalah mengenai  persyaratan calon Ketua Umum  yang dalam Statuta FIFA yang berbunyi they shall have already been active in football dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

JAKARTA - Kesabaran pemerintah sudah diambang batas melihat "akal-akalan" PSSI mengatur calon ketua umum (ketum) proyeksi kongres di Tabanan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News