Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:15 WIB
Mantan juru bicara Presiden itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Baca Juga:
Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.
"Mestinya kongres empat tahunan nanti menjadi momentum mereformasi dan merestrukturisasi PSSI dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," beber Andi
Faktanya, lanjut Andi, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga. Yakni, PSSI sengaja memelintir beberapa pasal FIFA dengan maksud-maksud tertentu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan calon Ketua Umum yang dalam Statuta FIFA yang berbunyi they shall have already been active in football dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.
JAKARTA - Kesabaran pemerintah sudah diambang batas melihat "akal-akalan" PSSI mengatur calon ketua umum (ketum) proyeksi kongres di Tabanan,
BERITA TERKAIT
- Liverpool Vs Real Madrid: Malam yang Suram buat Petahana
- Tekad Pecco Bagnaia Untuk MotoGP 2025
- Klasemen Liga Champions: Liverpool Sempurna, Real Madrid Merosot
- Real Madrid Tumbang di Markas Liverpool, Rekor Minor Tercipta
- Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
- Indonesia Masters 2025: Ginting Bicara Kenangan