Demi Nurdin, PSSI Pelintir Statuta FIFA
Selasa, 22 Februari 2011 – 05:15 WIB
"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit. Yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun. Karena itu, kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," beber Andi.
Statuta FIFA lain yang dipelintir oleh PSSI adalah Pasal 32 Ayat (4) tertulis, "The members of the Executive Comittee...must not have been previously found guilty of criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Oleh PSSI, pasal itu dipelintir menjadi pasal Statuta PSSI pasa 35 ayat 4 yang berbunyi "Harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres," bebernya.
Politisi Partai Demokrat itu juga dengan tegas meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Dalam Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, disebutkan bahwa setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.
JAKARTA - Kesabaran pemerintah sudah diambang batas melihat "akal-akalan" PSSI mengatur calon ketua umum (ketum) proyeksi kongres di Tabanan,
BERITA TERKAIT
- Ancelotti Bicara Soal Kondisi Mbappe: Masa Buruknya akan Segera Berakhir
- Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
- Gagal Juara China Masters 2024, Jonatan Christie Merasa Ada yang Mengganjal
- Jonatan Christie Tumbang, Trofi China Masters 2024 Milik Anders Antonsen
- Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
- Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit