Demi Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Gencar Edukasi Aturan Kepabeanan ke Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi masyarakat tentang kepabeanan dengan menggunakan berbagai cara, mulai dari talkshow atau sosialisasi, baik secara langsung maupun lewat daring, seperti yang dilakukan di Banda Aceh, Purwakarta dan Bandung.
Di Banda Aceh, Bea Cukai mengunjungi Disperindag pada Kamis (21/10) lalu untuk membahas asistensi prosedur barang bawaan penumpang untuk pameran ke luar negeri, seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Hal ini juga sejalan rencana Pemerintah Aceh mengikuti Pameran Expo 2020 di Dubai untuk memperkenalkan produk unggulan UMKM yang ada di daerah tersebut,” papar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi melalui keterangan yang diterima Kamis (28/10).
Firman menyebutkan pameran expo tersebut akan diikuti 192 negara.
UMKM dari Aceh berpartisipasi pada rolling exhibition mulai 29 Oktober hingga 4 November 2021, dan akan memamerkan 76 produk dari berbagai macam kategori.
"Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi penumpang yang membawa barang untuk keperluan pameran di luar negeri," sebut Firman.
Sementara itu, Bea Cukai Purwakarta melaksanakan talkshow di Radio Pro 93.1 FM membahas mengenai IMEI.
Lewat program Gelar Wicara dibahas mengenai pentingnya registrasi IMEI bagi seluruh pengguna gawai.
Bea Cukai menggunakan banyak cara agar masyarakat memahami aturan kepabeanan maupun tugas dan fungsi instansi tersebut.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!