Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL

Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL
Demi Outsourcing, Muhaimin Perbaiki Aturan KHL
BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penentuan Nilai Komponen Hidup Layak (KHL). Menurut Muhaimin, revisi aturan itu difokuskan pada persoalan outsourcing.

Disebutkannya, terdapat 3 komponen yang harus diselesaikan. Pertama, harus ada pembatasan pekerjaan yang diawasi dan tidak boleh dikerjakan dengan outsourcing. Kedua, harus ada kenaikan gaji bagi pekerja outsourcing.

"Ketiga, perusahaan ataupun pengusaha harus memberikan jaminan kepada tenaga outsourcing," ungkap Muhaimin usai menghadiri acara penyerahan bantuan kepada pekerja anak di Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/6). Jaminan yang dimaksud adalah adanya kejelasan bagi status karyawan outsourcing  untuk diangkat menjadi karyawan tetap pada batas waktu tertentu.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pembahasan Permenakertrans tersebut masih dalam proses dievaluasi. "Alhamdulillah (pembahasan) ini  sudah di tingkat pleno dewan pengupahan nasional," ujarnya.

BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku tengah mematangkan revisi atas Permenakertrans Nomor 17

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News