Demi Pelayanan Publik, Aparatur Jangan Cuti Tanggal Segini

Demi Pelayanan Publik, Aparatur Jangan Cuti Tanggal Segini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. FOTO: JPNN.com

Untuk mengunduh Surat Edaran ini, seluruh instansi pemerintah dapat mengunjungi situs resmi Kementerian PANRB RI di alamat  http://www.menpan.go.id.(fri/jpnn))


JAKARTA – Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News