Demi Pembunuh Kim Jong Nam, Boyamin Terbang ke Malaysia
Kamis, 27 Juli 2017 – 22:10 WIB
Dia menambahkan, dalam hukum di negara mana pun termasuk di Indonesia, menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, bagaimana pun Aisyah harus dipandang belum bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, ujar dia, ada pendapat atau informasi bahwa Aisyah adalah korban dari persekongkolan pihak lain atau bagian kecil dari persekongkolan besar.
"Maka wajib hukumnya negara RI membelanya," tegas Boyamin.
Sisi lain, Boyamin merasa punya kewajiban moral untuk membantu TKW yang terkena masalah.
"Karena saya merasa sebagian biaya saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo berasal dari keringat kakak kandung yang menjadi TKI di Malaysia tahun 1990-an," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)
Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia akan menjalani persidangan perkara dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Kaesang bin Jokowi Pulanglah, Jelaskan ke KPK Apakah Privat Jet Itu Gratifikasi atau Bukan
- Boyamin Laporkan Bukti terkait Kaesang ke KPK, Tetapi Kali Ini soal Gibran
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
- Akal-akalan
- Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang