Demi Pemenuhan Hak, DKPP Gunakan Video Confrence untuk Sidang KPU Donggala
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengaku kesulitan untuk menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Alasannya, saat ini mereka tengah sibuk mempersiapkan pilkada Donggala.
Ketua majelis sidang, anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait menggusulkan agar sidang selanjutnya dilakukan melalui video conference.
"Nanti coba diurus dengan Sekretariat. Jadi KPU cukup dari Palu (ibu kota) karena jaraknya hanya satu jam dari Donggala. Pengadu juga cukup di Palu saja," kata Saut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Donggala di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (28/8).
Penggunaan video conference dalam persidangan sudah beberapa kali dilakukan DKPP. Untuk lokasi sidang digunakan ruang video conference di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Bagi saksi-saksi yang berada di Jakarta, lanjut Saut, bisa dihadirkan juga di Mabes Polri.
"Jadi nanti suasananya persis dengan sidang di sini," terangnya.
Saut menegaskan, jarak tidak boleh menjadi penghalang jalannya sidang etik. Pasalnya, sidang DKPP menyangkut hak konstitusi warga.
"Jadi sidang di sini sifatnya restoratif artinya pemenuhan hak berbeda dengan sidang pidana. Jadi karena restoratif itu maka harus dilakukan," tutup Saut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengaku kesulitan untuk menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP).
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret