Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Senin, 16 Februari 2009 – 21:24 WIB
Masih terkait dengan pemilu, Hendarman menyebutkan, sampai saat ini kejaksaan telah menangani perkara pemilu sebanyak 46 kasus. Rincian penanganannya, 24 perkara masuk pra penuntutan, 3 perkara masuk penuntutan atau sidang, dan 19 kasus sudah diputus.
Baca Juga:
Dijelaskan Hendarman, kasus pemilu yang ada pada umumnya terkait pelanggaran pasal 269 UU No.10 Tahun 2008, yakni tentang pelanggaran jadwal kampanye. Selain itu, pasal 270 tentang pelanggaran tata cara berkampanye, dan pasal 274 yang mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang (money politics).(sam/jpnn)
JAKARTA - Tampaknya, para petinggi di Gedung Bundar paham betul bahwa persaingan politik menjelang pemilu 2009 makin panas dan bisa menghalalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong