Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Senin, 16 Februari 2009 – 21:24 WIB

Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Masih terkait dengan pemilu, Hendarman menyebutkan, sampai saat ini kejaksaan telah menangani perkara pemilu sebanyak 46 kasus. Rincian penanganannya, 24 perkara masuk pra penuntutan, 3 perkara masuk penuntutan atau sidang, dan 19 kasus sudah diputus.
Baca Juga:
Dijelaskan Hendarman, kasus pemilu yang ada pada umumnya terkait pelanggaran pasal 269 UU No.10 Tahun 2008, yakni tentang pelanggaran jadwal kampanye. Selain itu, pasal 270 tentang pelanggaran tata cara berkampanye, dan pasal 274 yang mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang (money politics).(sam/jpnn)
JAKARTA - Tampaknya, para petinggi di Gedung Bundar paham betul bahwa persaingan politik menjelang pemilu 2009 makin panas dan bisa menghalalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun