Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum

Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Demi Pemilu, Jaksa Dilarang Politisasi Hukum
Masih terkait dengan pemilu, Hendarman menyebutkan, sampai saat ini kejaksaan telah menangani perkara pemilu sebanyak 46 kasus. Rincian penanganannya, 24 perkara masuk pra penuntutan, 3 perkara masuk penuntutan atau sidang, dan 19 kasus sudah diputus.

Dijelaskan Hendarman, kasus pemilu yang ada pada umumnya terkait pelanggaran pasal 269 UU No.10 Tahun 2008, yakni tentang pelanggaran jadwal kampanye. Selain itu, pasal 270 tentang pelanggaran tata cara berkampanye, dan pasal 274 yang mengatur pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang (money politics).(sam/jpnn)

JAKARTA - Tampaknya, para petinggi di Gedung Bundar paham betul bahwa persaingan politik menjelang pemilu 2009 makin panas dan bisa menghalalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News