Demi Pengembang, Ahok Minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan
jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan surat kepada DPRD untuk melanjutkan lagi pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.
"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (11/10).
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, pengembang sudah melakukan pembangunan di beberapa pulau reklamasi. Salah satunya adalah Agung Sedayu Group yang memperoleh izin reklamasi Pulau G.
Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma pernah mengatakan, dia ingin agar perda terkait reklamasi bisa cepat diselesaikan. Pasalnya, perusahaan pengembang membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi.
Tanpa ada perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin untuk melakukan pembangunan di atas pulau buatan, padahal proyek pembangunan harus segera dilakukan.
"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" kata Ahok.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi tersebut.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan surat kepada DPRD untuk melanjutkan lagi pembahasan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS