Demi Penyelamatan Aset Negara, Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Harus Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum.
Menurutnya, itu perlu dilakukan demi menjaga keutuhan aset negara.
"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus tersebut harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," tutur Sudirta.
Dia mengatakan, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
"Semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakikatnya aset negara," tambahnya.
Menurut dia, kalau kejadian demikian tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
"Jangan ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.
Dia mengatakan polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka publik bisa memercayakan penanganan kasus tersebut kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung
- Desember 2024, PTPN IV PalmCo Kucurkan Rp7,4 Miliar untuk Program TJSL
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao