Demi Penyidikan, BH Tetap Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menahan dua provokator kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Tanjungbalai, Asahan. Kedua tersangka provokator berinisial BH dan A itu ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Yang dua orang ditahan adalah provokator inisial BH dan A," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, Minggu (7/8).
Martinus menambahkan, hingga saat ini polisi sudah menetapkan 21 tersangka. Delapan di antaranya disangka melakukan pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni, MF, MIL, MAP, AL, And, FF, MA dan HK.
Sedangkan sembilan lainnya dijadikan tersangka perusakan dan dijerat dengan pasal 170 juncto 406 KUHP. Mereka ialah HR, Z, MIR, MHL, AR, MI, R, ZF dan AM.
Total ada empat tersangka provokator yang dijerat pasal 160 KUHP. Dua di antaranya, SS dan MAS tidak ditahan.
Menurut Martinus, tujuh dari 21 tersangka masih anak-anak sehingga tidak ditahan. Sedangkan 12 tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. "Jadi, dua orang yang masih ditahan," tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menahan dua provokator kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Tanjungbalai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK