Demi Persamaan, Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus iPad
Selasa, 15 November 2011 – 21:12 WIB

Kapuspen Kejagung Noor Rachmad. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan kasasi terkait putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam perkara penjualan iPad melalui forum di internet. Kejaksaan menganggap ada banyak pertimbangan hakim yang tak sesuai dengan penilaian jaksa.
Misalnya, jumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka seperti terungkap di persidangan mencapai 8 unit iPad. "Jadi bukan dua seperti yang beredar selama ini, berarti mereka itu dagang," kata Kapuspen Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (15/11).
Pertimbangan lain adalah adanya fakta bahwa pengadilan lain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lain yang kasusnya sama persis dengan Dian dan Randy. "Makanya supaya ada persamaan hukum, kita ajukan kasasi," kata Noor seraya menambahkan, permohonan kasasi sudah diajukan sekitar sebulan lalu.
Sebelumnya Dian dan Randy yang menjual iPad lewat forum kaskus di internet, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober lalu. Jaksa tak berhasil membuktikan bahwa keduanya telah menjual iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukan sertifikat dari Kemenkominfo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah mengajukan kasasi terkait putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dian Yudha Negara
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat