Demi Pilkada, Perekaman KTP Elektronik Perlu Dipercepat

Demi Pilkada, Perekaman KTP Elektronik Perlu Dipercepat
Petugas Disdukcapil Kota Serang saat melakukan pelayanan perekaman KTP elektornik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari).

jpnn.com - SERANG - Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi pemilih pemula perlu dipercepat demi kelancaran pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di antaranya seperti dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, mempercepat perekaman data KTP elektronik sejumlah 3.113 orang pemilih pemula.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang Choerudin jumlah keseluruhan penduduk wajib rekam KTP elektronik sejumlah 516.256 orang.

Dari jumlah tersebut sebanyak 12.783 orang di antaranya merupakan usia pemula yang tersebar di 884 sekolah.

"Dari 12.783 orang tersebut, sejumlah 9.670 orang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan 3.113 orang lainnya belum melakukan perekaman," katanya di Kota Serang, Rabu (6/11).

Dia mengatakan Disdukcapil Kota Serang terus mempercepat perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula menjelang pemungutan suara 27 November 2024.

Hal tersebut demi memastikan seluruh pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara.

"Upaya yang dilakukan disdukcapil salah satunya melakukan jemput bola ke setiap sekolah," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu mempercepat perekaman KTP elektronik bagi pada pemilih pemula, demi Pilkada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News