Demi PNS dan PPPK, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.
Menteri Tjahjo menerbitkan SE MenPAN-RB No. 04/2022 karena melihat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.
Dalam SE tersebut, Menteri Tjahjo memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh instansi pemerintah.
“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dipergunakan sebagai fasilitas isoter (isolasi terpusat),” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2).
Tjahjo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang terinfeksi Covid-19.
Menurut dia, pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron akhir-akhir ini.
Tjahjo menegaskan penyediaan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Fasilitas disediakan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.
SE MenPAN-RB antara lain mendorong koordinasi antar-instansi demi memastikan PNS dan PPPK mendapat layanan isolasi dan perawatan apabila terinfeksi Covid-19.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen