Demi PNS dan PPPK, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Simak

Demi PNS dan PPPK, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Simak
MenPAN-RB Tjahjo Kumo kembali menerbitkan SE baru demi memastikan PNS dan PPPK beserta keluarganya mendapat pelayanan terkait adanya lonjakan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru omicron. . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.

Menteri Tjahjo menerbitkan SE MenPAN-RB No.  04/2022 karena melihat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Dalam SE tersebut, Menteri Tjahjo memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh instansi pemerintah.

“Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dipergunakan sebagai fasilitas isoter (isolasi terpusat),” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2).

Tjahjo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang terinfeksi Covid-19.

Menurut dia, pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron akhir-akhir ini.

Tjahjo menegaskan penyediaan gedung itu harus memperhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Fasilitas disediakan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.

SE MenPAN-RB antara lain mendorong koordinasi antar-instansi demi memastikan PNS dan PPPK mendapat layanan isolasi dan perawatan apabila terinfeksi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News