Demi PNS dan PPPK, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Simak

Demi PNS dan PPPK, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Simak
MenPAN-RB Tjahjo Kumo kembali menerbitkan SE baru demi memastikan PNS dan PPPK beserta keluarganya mendapat pelayanan terkait adanya lonjakan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru omicron. . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tjahjo berharap instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter. 

Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan PNS dan PPPK terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.

“Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring atau online,” tegas Menteri Tjahjo. 

Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menekankan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, seluruh pimpinan instansi agar mengoptimalkan peran Tim Pusat Krisis Covid-19 di instansi masing-masing.

Tim penanganan Covid-19 di setiap instansi diimbau untuk melakukan pemeriksaan dan pelacakan kontak erat pasien terinfeksi.

Seluruh anggota tim juga harus memastikan ASN dan keluarganya terinfeksi Covid-19 mendapat layanan isolasi serta perawatan yang diperlukan.

“Setiap PNS dan PPPK dipastikan mendapat vaksin lengkap termasuk booster sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Kesehatan," terang Menteri Tjahjo. 

SE MenPAN-RB antara lain mendorong koordinasi antar-instansi demi memastikan PNS dan PPPK mendapat layanan isolasi dan perawatan apabila terinfeksi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News