Demi Pria Pujaan Hati, Rina Rela Edarkan Narkoba
jpnn.com, SIDOARJO - Satreskoba Polresta Sidoarjo membekuk Rina Lestari (21) karena tersangkut kasus narkoba. Dua hari sebelumnya, dia diringkus di Porong.
''Jaringan luar kota," ujar Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Rina terdeteksi petugas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) sepekan terakhir. Eh, gayung bersambut. Dia terlihat mendatangi sebuah minimarket di Porong.
''Ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.
Sugeng menerangkan, pihaknya menemukan 0,38 gram SS sebagai barang bukti. Barang laknat itu disembunyikan di dalam bungkus teh.
''Diamankan dini hari, pukul 01.00. Dia menunggu teman untuk pesta," jelasnya.
Rina lantas didesak untuk menunjukkan jaringannya. Dia menyebut nama Ahmad Nud Harist, teman prianya di Prigen.
Beberapa jam kemudian, polisi juga meringkus pemuda 21 tahun tersebut. Harist dibekuk di Terminal Pandaan, Pasuruan. Dari tangannya, petugas mengamankan setengah gram SS.
Pelaku mengedarkan narkoba dengan cara menyembunyikan di bungkus teh atas perintah pujaan hatinya.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda