Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan memanggil Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Dewas ingin mengambil keterangan Dedi untuk memproses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan Dedi belum bisa memenuhi panggilan karena ada kesibukan di instansi Polri.
"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Syamsuddin menambahkan Dewas akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dedi untuk membicarakan waktu klarifikasi.
"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Syamsuddin.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Dewas ingin mengambil keterangan Dedi untuk memproses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi