Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo

Demi Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo
Eks Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan memanggil Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Dewas ingin mengambil keterangan Dedi untuk memproses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan Dedi belum bisa memenuhi panggilan karena ada kesibukan di instansi Polri.

"Kasus pencopotan atau pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Syamsuddin menambahkan Dewas akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dedi untuk membicarakan waktu klarifikasi.

"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Syamsuddin.

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Cahya H. Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Dewas ingin mengambil keterangan Dedi untuk memproses laporan Deputi Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News